Kasus yang menjerat pegawai pajak Angin Prayitno Aji merupakan kasus yang sama dengan Dadan Ramdani.
Padahal dia sudah menerima gaji dan tunjangan selangit.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Angin Prayitno Aji, yang merupakan eselon II, berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000 per bulan.
Selain tukin, PNS Ditjen Pajak juga masih menerima pendapatan lainnya, seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat.
Angin Prayitno Aji dilantik sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP sejak 23 Januari 2019.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Profilnya sempat dimunculkan dalam profil pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, sebelum kemudian dihapus sehingga namanya tak lagi bisa ditemukan.
Selain Dadan Ramdani, bawahan Angin Prayitno Aji lainnya juga ikut diperiksa.
Mereka adalah Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.