Kasus yang menjerat pegawai pajak Angin Prayitno Aji merupakan kasus yang sama dengan Dadan Ramdani.
Padahal dia sudah menerima gaji dan tunjangan selangit.
Baca Juga:
Bupati Karo Bersama Forkopimda Terus Pantau Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham,Dua Pasien Dirujuk Ke Medan
Angin Prayitno Aji, yang merupakan eselon II, berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000 per bulan.
Selain tukin, PNS Ditjen Pajak juga masih menerima pendapatan lainnya, seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat.
Angin Prayitno Aji dilantik sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP sejak 23 Januari 2019.
Baca Juga:
Ramadhan Sananta Sudah Paham Kekuatan Penang FC, Modal Penting Persebaya di GBT
Profilnya sempat dimunculkan dalam profil pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, sebelum kemudian dihapus sehingga namanya tak lagi bisa ditemukan.
Selain Dadan Ramdani, bawahan Angin Prayitno Aji lainnya juga ikut diperiksa.
Mereka adalah Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.