Pargono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pargono Riyadi ditangkap KPK usai bertransaksi dengan seorang pria yang diduga kurir suap bernama Rukimin.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Dia menjadi pegawai pajak yang diciduk KPK di usia 59 tahun atau mendekati pensiun.
KPK menangkap Pargono dan Rukimin Tjahjanto usai serah terima uang di lorong stasiun Stasiun Gambir.
Uang diserahkan lewat cara yang unik.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Saat itu, Rukimin dan Pargono berjalan dari arah yang berlawanan.
Tentu saja, di tangan Rukimin sudah siap uang berisi pecahan Rp 100 ribu, yang diperkirakan berjumlah Rp 125 juta.
Pada sebuah titik, mereka kemudian berpapasan.