Pargono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pargono Riyadi ditangkap KPK usai bertransaksi dengan seorang pria yang diduga kurir suap bernama Rukimin.
Baca Juga:
Konferensi Pers Polda Jambi, Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkotika dan Tindak Pidana Khusus Selama Semester 1 2026
Dia menjadi pegawai pajak yang diciduk KPK di usia 59 tahun atau mendekati pensiun.
KPK menangkap Pargono dan Rukimin Tjahjanto usai serah terima uang di lorong stasiun Stasiun Gambir.
Uang diserahkan lewat cara yang unik.
Baca Juga:
Lawan atau Mati Dibodohi: DPW Serbuk Jambi Buka Kelas Paralegal 6 Bulan Tahun 2026
Saat itu, Rukimin dan Pargono berjalan dari arah yang berlawanan.
Tentu saja, di tangan Rukimin sudah siap uang berisi pecahan Rp 100 ribu, yang diperkirakan berjumlah Rp 125 juta.
Pada sebuah titik, mereka kemudian berpapasan.