Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Dorong Mobilitas Hijau, SPKLU Signature ZORA Hadir dengan Teknologi AI dan Ultra Fast Charging
Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.
Tommy Hindratno
Baca Juga:
Kemenhaj Pastikan Dapur Haji di Mekkah Sajikan Cita Rasa Nusantara
Eks PNS Pajak dari eselon IV, Tommy Hindratno, juga terseret kasus suap.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sejumlah Rp 280 juta, terkait pengurusan klaim restitusi pajak PT Bhakti Investama sebesar Rp 3,4 miliar.
Tommy Hindratno telah menerima uang dari pengusaha di sebuah restoran Padang di Tebet Jakarta, sebagai imbalan atau fee karena telah memberikan data atau informasi terkait klaim kelebihan bayar pajak PT BI.