Kebijakan vaksinasi dilakukan kepada hewan ternak yang sehat dengan target minimal 70 persen dari total populasi hewan ternak di daerah terdampak.
"Pengobatan serta penyiapan vaksinasi pada ternak sehat pada daerah terancam minimal cakupan 70 persen dari [total] populasi," ujar Mantan Menteri Sosial RI ini.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Sedangkan stamping out dilakukan kepada hewan ternak yang telah terkonfirmasi positif PMK.
Depopulasi ini dilakukan secara selektif dan terbatas sesuai dengan SOP Kementerian Pertanian.
Khofifah mengatakan metode kombinasi vaksinasi dan depopulasi terbatas ini cocok untuk penanganan PMK di Jatim.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Mengingat metode stamping out yang banyak diterapkan negara maju tersebut membutuhkan anggaran yang besar.
"Kalau pakai stamping out, beban anggaran akan tinggi karena kami harus mengkompensasi. Jadi, kami pakai metode kombinasi. Yakni stamping out dan vaksinasi secara bersamaan," ucap dia.
Selain itu, pihaknya bersama Kementan juga akan mengaktifkan Unit Respon Cepat (URC) yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit PMK.