Abimanyu menambahkan pascaadanya temuan ini, ke depan Bapenda bersama pihak terkait yakni kepolisian, Jasa Raharja akan membuat aturan yang baku terkait persoalan pembayaran formulir.
"Nanti langkah ke depannya dibuatkan satu aturan yang baku, salah satunya mungkin ditulis gratis, biar tidak ada pungutan. Kami malah gak tahu ada pungutan itu siapa. Kami hanya menerima pembayaran pajak dari Bank Jatim," tandasnya.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Ombudsman Jatim menemukan praktik pungli di salah satu samsat di Surabaya. Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Muttaqin membeberkan, pihaknya telah melakukan investigasi di sejumlah Samsat Kota Surabaya. Hasilnya, pungli masih ditemukan.
"Pungli di Samsat kami masih memonitor terkait masukan tim ombudsman di lapangan subtansinya terkait pemenuhan standar pelayanan. Jadi temuan kami di loket samsat tidak terpenuhi soal standar biaya, sehingga tidak ada pencantuman gratis itu ditulis gratis," kata Agus di Surabaya, Minggu (18/9/2022).
Agus mengatakan di loket formulir samsat, seringkali wajib pajak dimintai uang formulir. Angkanya bervariasi, mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Padahal, kata Agus, formulir seharusnya gratis tidak dipungut biaya.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Jadi akhirnya kami minta itu dipenuhi pengelola samsat di seluruh Jatim di loket permohonan formulir itu kalau gratis ya ditulis gratis, kalau biaya itu ya ditulis biayanya berapa. Biar wajib pajak tahu," jelasnya. [afs]