WahanaNews-Jatim | Bapenda Jatim membantah pungutan liar (pungli) yang ditemukan oleh Ombudsman Jatim dilakukan oleh petugas dari Bapenda. Bapenda hanya berurusan dengan uang pembayaran pajak saja, bukan dengan formulir.
"Bapenda hanya pembayaran pajak saja. Sedangkan yang registrasi, identifikasi bukan ranahnya Bapenda. Monggo di kepolisian, di Samsat itu ada Bapenda, kepolisian, Jasa Raharja. Di Bapenda hanya menerima pembayaran pajak. Perkara lain bukan kami, kami sudah konfirmasi ke Dirlantas," ujar Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Ponco Atmojo kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Abimanyu menerangkan alur pekerjaan di Samsat adalah petugas dari Bapenda hanya menerima pembayaran di loket. Setelah itu uang disalurkan ke Bank Jatim.
"Jadi Bapenda itu hanya menerima uang pembayaran pajak, langsung masuk ke Bank Jatim. Yang kedua di dalam STNK itu Jasa Raharja dompleng. Lah sebelum bayar pajak itu ada ketentuan yang harus dipenuhi ada registrasi, identifikasi, itu bukan Bapenda, monggo ke kepolisian," kata Abimanyu.
"Porsinya jelas di Samsat. Kalau Bapenda, yang penting uang pembayaran pajak masuk, PAD (pendapatan asli daerah) meningkat. Kalau persyaratannya kami tahu, ketentuan identifikasi, registrasi dimulai dari pihak Polri. Begitu selesai, persyaratan lengkap, wajib pajaknya bayar. Yang saya tahu itu," sambungnya.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Abimanyu mengaku baru tahu adanya kasus pungli di salah satu Samsat di Kota Surabaya temuan Ombudsman Jatim. Sebab, Bapenda tidak terlibat langsung dalam pungli itu.
"Kami tidak tahu, karena Bapenda tidak di lapangan. Kita loket ada bagian Bapenda, kita bagian menerima uang (bayar pajak) dan langsung disetor ke Bank Jatim," ungkapnya.
"Formulir itu termasuk registrasi, kalau itu saya malah, urusan saya di pembayaran pajak. Bukan kewenangan saya, formulir itu bukan yang mengeluarkan Bapenda. Satu atap punya peran masing-masing," lanjutnya.
Abimanyu menambahkan pascaadanya temuan ini, ke depan Bapenda bersama pihak terkait yakni kepolisian, Jasa Raharja akan membuat aturan yang baku terkait persoalan pembayaran formulir.
"Nanti langkah ke depannya dibuatkan satu aturan yang baku, salah satunya mungkin ditulis gratis, biar tidak ada pungutan. Kami malah gak tahu ada pungutan itu siapa. Kami hanya menerima pembayaran pajak dari Bank Jatim," tandasnya.
Ombudsman Jatim menemukan praktik pungli di salah satu samsat di Surabaya. Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Muttaqin membeberkan, pihaknya telah melakukan investigasi di sejumlah Samsat Kota Surabaya. Hasilnya, pungli masih ditemukan.
"Pungli di Samsat kami masih memonitor terkait masukan tim ombudsman di lapangan subtansinya terkait pemenuhan standar pelayanan. Jadi temuan kami di loket samsat tidak terpenuhi soal standar biaya, sehingga tidak ada pencantuman gratis itu ditulis gratis," kata Agus di Surabaya, Minggu (18/9/2022).
Agus mengatakan di loket formulir samsat, seringkali wajib pajak dimintai uang formulir. Angkanya bervariasi, mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Padahal, kata Agus, formulir seharusnya gratis tidak dipungut biaya.
"Jadi akhirnya kami minta itu dipenuhi pengelola samsat di seluruh Jatim di loket permohonan formulir itu kalau gratis ya ditulis gratis, kalau biaya itu ya ditulis biayanya berapa. Biar wajib pajak tahu," jelasnya. [afs]