Menurut dia, sesuai dengan Inpres Nomor: 4 Tahun 2024 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bahwa nanti pada saat triwulan II akan mengubah data penerima.
"Sehingga kemungkinan yang tahun ini menerima bisa jadi triwulan berikutnya tidak menerima dan begitu sebaliknya. DTSEN akan merangking penerima apakah mereka layak atau tidak berdasarkan kriteria dari BPS,” kata dia.
Baca Juga:
Bansos Bermasalah, PT Pos Indonesia Tagih Utang Rp230 Miliar ke Pemerintah
Sementara itu, proses penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan mulai Selasa (25/2) hingga Minggu (2/3). Syarat pengambilan bantuan sosial yakni dengan membawa undangan sesuai jadwal yang ditentukan serta KTP atau KK asli.
Jika penerima sakit atau berhalangan hadir, pengambilan bantuan bisa diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih satu KK dengan membawa KK asli dan KTP pengambil.
Ia menjelaskan, sesuai surat dari Kemensos bahwa tenggang waktu penyaluran bantuan adalah 30 hari setelah pencairan.
Baca Juga:
Susun Langkah Strategis Penyaluran Bansos, Menteri Gus Ipul Rakor dengan Sejumlah Menteri
"Jadi untuk yang belum bisa mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan bisa mengambilnya di kantor pos di lain hari. Jika tidak diambil selama kurun waktu tersebut maka jatah bantuan yang bersangkutan akan dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Paulus juga mengimbau warga penerima agar memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan mendasar seperti pangan, kesehatan.
“Sejalan dengan tujuan pemberian bantuan sosial yakni untuk meningkatkan kesejahteraan penerima. Jadi mohon masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya terutama untuk mencukupi kebutuhan menjelang puasa,” kata dia.