Mengamati kasus penangkapan tersebut, Komisi Yudisial (KY) menyoroti banyaknya pelanggaran etik hakim di Indonesia, terutama di Jawa Timur.
KY menyebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim di wilayah Jawa Timur, merupakan yang tertinggi kedua di Indonesia.
Baca Juga:
Ralat Pernyataan, KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024
"Kalau kita melihat data, memang Jawa Timur ini termasuk (dalam) dua besar laporan (dugaan pelanggaran etik berdasarkan) pengaduan masyarakat," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers yang sama.
Joko menjelaskan, setiap tahun Komisi Yudisial menerima ribuan laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim di seluruh Indonesia.
Laporan itu, ujar dia, dilakukan masyarakat baik secara langsung maupun tembusan kepada Komisi Yudisial.
Baca Juga:
Israel Biarkan Bantuan ke Gaza Dicegat dan Dirusak, Indonesia Buka Suara
Menurut Joko, laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim data pada tahun 2021 ke Komisi Yudisial ada sebanyak 2.465 laporan.
Jika dirinci, laporan dugaan pelanggaran etik itu 1.473 di antaranya dilaporkan langsung ke KY, sementara itu, 992 laporan merupakan tembusan kepada Komisi Yudisial.