WahanaNews-Jatim | Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum penetapan, KPK terlebih dahulu menangkap Hamdan, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara pihak yang berperkara, Hendro Kasiono di area parkir Kantor PN Surabaya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Secara terpisah tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihanto pada hari berikutnya, Kamis (20/1/2022).
Hakim Itong, panitera pengganti, serta pengacara PT SGP lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim Itong bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020. Menurut keterangan Humas PN Surabaya, Martin Ginting, pimpinan institusinya menugaskan Itong sebagai hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sekaligus sebagai Humas PHI.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Dari OTT, KPK turut menyita uang senilai Rp 140 juta. “Uang itu sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaini Hidayat) nantinya akan memenuhi keinginan HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP,” ungkap Komisioner KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022).
Disebutkan bahwa Hendro dan PT SGP sepakat untuk menyediakan dana total Rp 1,3 miliar guna mengurus perkara di persidangan sampai tuntas. Mulai dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).
Alasannya, usai pembubaran perusahaan, aset PT SGP senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.