WahanaNews-Jatim | Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum penetapan, KPK terlebih dahulu menangkap Hamdan, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara pihak yang berperkara, Hendro Kasiono di area parkir Kantor PN Surabaya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Secara terpisah tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihanto pada hari berikutnya, Kamis (20/1/2022).
Hakim Itong, panitera pengganti, serta pengacara PT SGP lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim Itong bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020. Menurut keterangan Humas PN Surabaya, Martin Ginting, pimpinan institusinya menugaskan Itong sebagai hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sekaligus sebagai Humas PHI.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Dari OTT, KPK turut menyita uang senilai Rp 140 juta. “Uang itu sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaini Hidayat) nantinya akan memenuhi keinginan HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP,” ungkap Komisioner KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022).
Disebutkan bahwa Hendro dan PT SGP sepakat untuk menyediakan dana total Rp 1,3 miliar guna mengurus perkara di persidangan sampai tuntas. Mulai dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).
Alasannya, usai pembubaran perusahaan, aset PT SGP senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.
Mengamati kasus penangkapan tersebut, Komisi Yudisial (KY) menyoroti banyaknya pelanggaran etik hakim di Indonesia, terutama di Jawa Timur.
KY menyebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim di wilayah Jawa Timur, merupakan yang tertinggi kedua di Indonesia.
"Kalau kita melihat data, memang Jawa Timur ini termasuk (dalam) dua besar laporan (dugaan pelanggaran etik berdasarkan) pengaduan masyarakat," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers yang sama.
Joko menjelaskan, setiap tahun Komisi Yudisial menerima ribuan laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim di seluruh Indonesia.
Laporan itu, ujar dia, dilakukan masyarakat baik secara langsung maupun tembusan kepada Komisi Yudisial.
Menurut Joko, laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim data pada tahun 2021 ke Komisi Yudisial ada sebanyak 2.465 laporan.
Jika dirinci, laporan dugaan pelanggaran etik itu 1.473 di antaranya dilaporkan langsung ke KY, sementara itu, 992 laporan merupakan tembusan kepada Komisi Yudisial.
"Setelah melalui hasil pemeriksaan melalui sidang panel dan pleno yang dinyatakan terbukti itu ada 97 hakim, yang dijatuhi sanksi ringan ada 71, sanksi sedang 18, sanksi berat 8," papar Joko.
Joko merinci, daftar provinsi yang paling banyak dilaporkan oleh pengaduan masyarakat selama ini:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Timur
3. Sumatera Utara
4. Jawa Barat
5. Jawa Tengah
"Memang Jatim itu selalu menempati urutan kedua banyaknya laporan pengaduan yang masuk, tetapi itu belum tentu semua dinyatakan terbukti," tutur dia.
Selain Itong, panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang lainnya, sekretaris Hendro, Dewi dan Achmad Prihanto selaku Direktur PT SGP, status hukumnya belum ditetapkan.
Akibat kasus ini, Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sebagai hakim dan panitera pengganti. Surat keputusannya sudah ditandatangani,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas MA, Budi Santiarto.[non]