Selain Itong, panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang lainnya, sekretaris Hendro, Dewi dan Achmad Prihanto selaku Direktur PT SGP, status hukumnya belum ditetapkan.
Baca Juga:
BNPB Targetkan Huntara Tahap Pertama Rampung Akhir Januari di Aceh Utara
Akibat kasus ini, Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sebagai hakim dan panitera pengganti. Surat keputusannya sudah ditandatangani,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas MA, Budi Santiarto.[non]