FPL Sidoarjo, menduga ada fenomena permainan antara oknum pemerintah dengan pemakai lahan sempadan, sehingga bangunan liar di atas hak sungai itu dapat berdiri dengan bebas.
“Seharusnya bantaran dan aliran sungai bebas dari bangunan, tapi nyatanya banyak bangunan yang telah bersetifikat kami temui di sempadan sungai,” ujarnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pembiaran berdirinya bangunan liar di atas sempadan sungai menurut Handoko telah menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan yakni pencemaran sungai oleh limbah domestik maupun industri, sulitnya pengerjaan pengerukan yang berakibat percepatan pendangkalan serta penyusutan volume sungai berimbas pada buruknya lingkungan.
Sedangkan dampak terparah lain yang ditimbulkan atas perlakuan yang salah terhadap sungai yakni berkurangnya ekologi sungai baik itu nabati maupun hewani sebagai sumber gizi.
Karena persoalan ini berantai memang problem paling nyata adalah ancaman bahaya banjir bagi masyarakat yang ada di sekitar sungai.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Kami mendesak Pemkab Sidoarjo melakukan tindakan penertiban dan pembongkaran bangunan, atau minimal melayangkan surat terguran para penghuni bangunan yang melanggar untuk segera menertibkan bangunannya,” tegasnya.
Sementara itu Koordinator FPL Sidoarjo Ali Subhan mengungkapkan, bantaran sungai merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sungai yang perlu dikelola secara baik oleh para pemangku kepentingan.
Selama ini pengelolaan sungai hanya sebatas pengerukan sedimen yang di artikan normalisasi, dan mengabaikan pengelolaan bantaran yang banyak digunakan untuk mendirikan bangunan eksesnya sungai sebagai tempat sampah terpanjang.