Hakim menyebut Nia Ramadhani memakai sejak April 2021 hingga tertangkap 7 Juli 2021. Dalam kurun waktu itu, Nia Ramadhani dkk sudah memakai narkoba jenis sabu sebanyak tiga sampai empat kali, hal inilah yang membuat majelis hakim menyatakan Nia dkk bukan sebagai pecandu narkoba.
"Menimbang bahwa dari fakta tersebut di atas majelis menilai para terdakwa belumlah dapat dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," jelas hakim.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Selain itu, Nia Ramadhani dkk dinyatakan hakim bukan sebagai korban narkoba. Sebab, Nia dkk memakai narkoba dengan niat dan disengaja.
"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut. Hal mana ditandai dengan terdakwa II menyuruh terdakwa I membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III," papar hakim.
Oleh karena Nia Ramadhani dkk bukan pecandu dan korban narkoba, hakim berpendapat Nia Ramadhani harusnya dihukum dengan pidana penjara dan bukan rehabilitasi. Vonis ini diketahui berbeda dengan tuntutan jaksa yang mana hanya menuntut Nia Ramadhani 12 bulan rehabilitasi.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," kata hakim.
[kaf]