"Karena harusnya, berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN, kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga, dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah," ucap Nia dengan suara bergetar.
Kesedihan Nia makin menjadi setelah kemudian pada Selasa, 11 Januari 2022, divonis penjara bukan rehabilitasi. Majelis hakim menilai Nia dan Ardi serta Zen tidak dapat dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban dalam kasus ini sehingga tidak bisa dihukum rehabilitasi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," imbuhnya.
Alasan Hakim Nyatakan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bukan Korban Sabu
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Vonis penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto sangat mengejutkan. Sebab, sebelumnya mereka dituntut rehabilitasi terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
Anggota majelis hakim Bintang AL yang mengadili Nia Ramadhani dkk itu membacakan pertimbangan dari putusannya. Dia awalnya menjelaskan tentang pasal yang menjerat Nia Ramadhani dkk, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika). Menurut hakim, dalam menentukan nasib Nia Ramadhani dkk ini, hakim harus memperhatikan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan narkotika, yakni Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika.
Berikut ini penjelasan hakim: