WahanaNews.co | Kita tidak bisa menilai apa yang dialami orang begitu saja. Nia Ramadhani pernah merasa dilema menjadi dirinya sendiri adalah sebuah kutukan. Jeratan kasus sabu untuknya saat ini pun disebutnya sebagai pelarian atas kesedihan yang akhirnya berujung vonis penjara.
Kisah tentang kutukan itu disampaikan Nia ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 16 Desember 2021. Seperti apa cerita Nia?
"Di awal tahun 2014, papa saya meninggal dan saat itu saya ketemu dia baru 3 tahun belakangan sebelum dia meninggal," ucap Nia dalam persidangan saat itu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Dari saat itu sampai April tahun 2021, saya belum pernah bisa cerita ke siapa pun bahwa saya kehilangan," imbuhnya.
Tentang perkenalannya dengan sabu disebut Nia diketahuinya di tempat syuting. Suara Nia terdengar bergetar ketika menceritakan itu. Suami Nia, Ardi Bakrie, langsung mengusap punggung Nia.
"Saya pernah cerita ke teman saya bilang saya seolah-olah meratapi nasib saya tapi jawabannya mereka adalah 'Nia malulah untuk sedih karena hidup kamu itu banyak yang pengin, saya terkenal, saya punya suami, saya punya anak, saya hidup di keluarga terpandang', katanya nggak patut untuk sedih. Di saat itu saya terpuruk, karena saya merasa sebagai seorang Nia itu kutukan, saya sedih, saya bener-bener kehilangan belahan jiwa saya, papa saya itu," kata Nia.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Dan April 2021 itu saya lagi pengin-penginnya dapat ucapan ultah dari papa saya saat itu, saya teringat teman-teman waktu 2006 mengatakan ada suatu zat katanya kalau kita pakai dari capek bisa kuat, dari sedih bisa jadi happy," sambung Nia.
"Siapa teman yang kenalkan itu (narkoba)?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
"Di perkumpulan syuting saya dululah, Pak. Saya saat itu mungkin batin saya jadi lemah jadi saya kemakan kata-kata itu. Lalu saya cari, saya mau," kata Nia.
Nia Ramadhani Merasa Dituntut Harus Sempurna
Hakim lantas mencecar Nia perihal rentang waktu ayahnya meninggal hingga akhirnya Nia menggunakan narkoba. Apa alasan Nia?
"Interval waktu kan lama banget orang tua meninggal 2014, kok baru 7 tahun kemudian baru Saudara cari-cari jalan keluar?" cecar hakim.
"Karena di April 2021 sedihnya saya sampai bikin sesak, saya benar-benar breakdown, saya mau cerita tapi nggak bisa," jawab Nia.
"Saya tahun 2021 benar-benar merasa terpuruk aja, mungkin saat tahun ini saya selalu dituntut jadi orang sempurna. Saya selalu dituntut happy, mungkin saat ini saya breakdown, mungkin saat ini saya jatuh," tambah Nia.
Ardi Bakrie juga mengungkapkan alasannya memakai narkoba bersama Nia Ramadhani. Apa alasannya?
"Saudara kan normal saja, sehat, mapan, apa alasannya Saudara menggunakan sabu ini?" tanya hakim.
Ardi mengaku memiliki kehidupan normal dan keluarga yang lengkap, tidak seperti Nia yang mengatakan alasan memakai narkoba berawal dari kehilangan salah satu orang tuanya. Namun, Ardi mengatakan memiliki masalah dalam hidupnya.
"Bahwa saya tumbuh dari kecil dengan keyakinan bahwa sebagai laki-laki kita harus kuat, tidak boleh lemah, tidak boleh berkeluh kesah. Kalau dewan hakim (majelis hakim) ini melihat atau bertanya kepada teman-teman saya, mereka sering berkata bahwa 'kok lo kayak nggak punya masalah, kayaknya selalu happy terus'. Tetapi saya juga seorang manusia yang punya masalah, tetapi tidak berani menunjukkannya, selalu saya pendam, tidak berani berkeluh kesah, karena stigma yang saya miliki itu," ujar Ardi dalam sidang.
Hal itulah yang membuat Ardi Bakrie bergabung dengan istrinya memakai barang terlarang itu. Dia mengatakan, ketika memakai sabu, dia mampu melepas kelemahannya itu.
"Oleh sebab itu, saya menggunakan zat terlarang ini, karena ketika saya menggunakan saya merasa pada saat itu lepas, kelemahan yang tidak mau tunjukkan itu lepas. Ini adalah sesuatu hal untuk mengakui kelemahan saya ini di depan majelis adalah suatu hal yang berat buat saya, tapi saya lakukan itu," ucapnya.
Menurutnya, setelah menjalani masa rehabilitasi, dia mampu mengatasi masalahnya tanpa harus bergantung pada obat-obatan itu. Dia mengatakan selama di pusat rehabilitasi dia mendapat banyak pelajaran.
"Alhamdulillah setelah menjalani rehabilitasi ini banyak pelajaran manfaat yang saya dapatkan pelajaran hidup yang saya dapatkan dalam meregulasi emosi," katanya.
Dia merasa kasus ini adalah pelajaran bagi dia dan Nia Ramadhani. Ke depan, dia berharap keluarganya tidak lagi tersandung kasus seperti ini.
"Alhamdulillah dimana terjadi sesuatu yang berat buat kami, tetapi makna dan manfaat yang ini telah kami terima dan insyaallah kami yang telah menyesal ini dapat keluar dan menyelesaikan masalah ini," tutur Ardi.
Setelahnya tuntutan dari jaksa sempat membuat Nia tak menyangka. Kenapa?
Pada Kamis, 23 Desember 2021, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sopirnya yang bernama Zen Vivanto menjalani sidang tuntutan. Mereka dituntut 12 bulan rehabilitasi. Lamanya tuntutan yang tak disangka itu pun membuat kaget keduanya.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menempatkan Terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial si RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," lanjut jaksa.
Nia Kaget
Mendengar dituntut 12 bulan menjalani rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun kaget. Bahkan, saat mengutarakan perasaannya, mata Nia Ramadhani terlihat merah dan berkaca-kaca. Tak hanya itu, suara artis itu pun terdengar bergetar ketika diwawancara.
"Hari ini, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan akan minta diberi keringanan," kata Nia Ramadhani seusai sidang.
Nia mengaku kaget dituntut 12 bulan rehabilitasi. Padahal, kata Nia, dia direkomendasikan BNN untuk menjalani rehabilitasi 3 bulan.
"Karena harusnya, berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN, kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga, dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah," ucap Nia dengan suara bergetar.
Kesedihan Nia makin menjadi setelah kemudian pada Selasa, 11 Januari 2022, divonis penjara bukan rehabilitasi. Majelis hakim menilai Nia dan Ardi serta Zen tidak dapat dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban dalam kasus ini sehingga tidak bisa dihukum rehabilitasi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," imbuhnya.
Alasan Hakim Nyatakan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bukan Korban Sabu
Vonis penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto sangat mengejutkan. Sebab, sebelumnya mereka dituntut rehabilitasi terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
Anggota majelis hakim Bintang AL yang mengadili Nia Ramadhani dkk itu membacakan pertimbangan dari putusannya. Dia awalnya menjelaskan tentang pasal yang menjerat Nia Ramadhani dkk, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika). Menurut hakim, dalam menentukan nasib Nia Ramadhani dkk ini, hakim harus memperhatikan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan narkotika, yakni Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika.
Berikut ini penjelasan hakim:
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 54 menyebutkan, 'Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial'.
Maka sehubungan dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 103 juga telah menentukan sebagai berikut, dalam ayat 1:
(1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:
a. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Dari aturan tersebut, hakim menentukan apakah Nia Ramadhani dkk korban narkotika yang harus direhabilitasi atau tidak. Selain aturan tersebut, hakim mempertimbangkan dari keterangan Nia Ramadhani dkk.
Hakim mengatakan Nia mengenal narkoba sejak 2014. Namun Nia mengaku saat itu belum menggunakan narkotika. Dia memakai sabu itu ketika merasa kehilangan ayahnya yang meninggal pada 2014.
Nia, lanjut hakim, memakai narkoba sejak April 2021. Nia mengkonsumsi narkoba bersama Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
"Sampai bulan April 2021 terdakwa II merasa sangat kehilangan atau merasa sedih, akan tetapi terdakwa II tidak pernah menceritakan tentang kesedihannya kepada siapa pun, sedangkan terdakwa II selalu dituntut untuk tampil sempurna di hadapan publik hingga akhirnya sejak April 2021 terdakwa II mulai menyuruh terdakwa I (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika untuk dipergunakan secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie) yang tujuannya terdakwa III juga mengonsumsi narkotika sabu adalah karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak pernah ditunjukkan," ucap hakim anggota Bintang.
Hakim menyebut Nia Ramadhani memakai sejak April 2021 hingga tertangkap 7 Juli 2021. Dalam kurun waktu itu, Nia Ramadhani dkk sudah memakai narkoba jenis sabu sebanyak tiga sampai empat kali, hal inilah yang membuat majelis hakim menyatakan Nia dkk bukan sebagai pecandu narkoba.
"Menimbang bahwa dari fakta tersebut di atas majelis menilai para terdakwa belumlah dapat dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," jelas hakim.
Selain itu, Nia Ramadhani dkk dinyatakan hakim bukan sebagai korban narkoba. Sebab, Nia dkk memakai narkoba dengan niat dan disengaja.
"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut. Hal mana ditandai dengan terdakwa II menyuruh terdakwa I membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III," papar hakim.
Oleh karena Nia Ramadhani dkk bukan pecandu dan korban narkoba, hakim berpendapat Nia Ramadhani harusnya dihukum dengan pidana penjara dan bukan rehabilitasi. Vonis ini diketahui berbeda dengan tuntutan jaksa yang mana hanya menuntut Nia Ramadhani 12 bulan rehabilitasi.
"Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," kata hakim.
[kaf]