Menimbang bahwa ketentuan Pasal 54 menyebutkan, 'Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial'.
Maka sehubungan dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 103 juga telah menentukan sebagai berikut, dalam ayat 1:
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
(1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:
a. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Dari aturan tersebut, hakim menentukan apakah Nia Ramadhani dkk korban narkotika yang harus direhabilitasi atau tidak. Selain aturan tersebut, hakim mempertimbangkan dari keterangan Nia Ramadhani dkk.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Hakim mengatakan Nia mengenal narkoba sejak 2014. Namun Nia mengaku saat itu belum menggunakan narkotika. Dia memakai sabu itu ketika merasa kehilangan ayahnya yang meninggal pada 2014.
Nia, lanjut hakim, memakai narkoba sejak April 2021. Nia mengkonsumsi narkoba bersama Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
"Sampai bulan April 2021 terdakwa II merasa sangat kehilangan atau merasa sedih, akan tetapi terdakwa II tidak pernah menceritakan tentang kesedihannya kepada siapa pun, sedangkan terdakwa II selalu dituntut untuk tampil sempurna di hadapan publik hingga akhirnya sejak April 2021 terdakwa II mulai menyuruh terdakwa I (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika untuk dipergunakan secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie) yang tujuannya terdakwa III juga mengonsumsi narkotika sabu adalah karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak pernah ditunjukkan," ucap hakim anggota Bintang.