Pada Kamis, 23 Desember 2021, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sopirnya yang bernama Zen Vivanto menjalani sidang tuntutan. Mereka dituntut 12 bulan rehabilitasi. Lamanya tuntutan yang tak disangka itu pun membuat kaget keduanya.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menempatkan Terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial si RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," lanjut jaksa.
Nia Kaget
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Mendengar dituntut 12 bulan menjalani rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun kaget. Bahkan, saat mengutarakan perasaannya, mata Nia Ramadhani terlihat merah dan berkaca-kaca. Tak hanya itu, suara artis itu pun terdengar bergetar ketika diwawancara.
"Hari ini, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan akan minta diberi keringanan," kata Nia Ramadhani seusai sidang.
Nia mengaku kaget dituntut 12 bulan rehabilitasi. Padahal, kata Nia, dia direkomendasikan BNN untuk menjalani rehabilitasi 3 bulan.