Selain penerangan lampu PJU, fasilitas keselamatan lainnya yang dibutuhkan di akses Jembatan Suramadu adalah keberadaan pita kejut atau yang dikenal dengan sebutan speed trap. Sejak Jembatan Suramadu beroperasi di pertengahan tahun 2009 belum satupun titik terpasang speed trap.
Speed trap merupakan garis kejut sebagai upaya penegakan batas kecepatan oleh otoritas yang diberdayakan secara tepat untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi dengan batas kecepatan.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran Idulfitri, Pemkab Angkut 8.126 Ton Sampah dari Pulau Harapan
Sehingga ada upaya para pengendara untuk mengurangi kecepatan. Mengingat volume kendaraan di akses Suramadu itu tinggi dan kondisi jalur cenderung lurus dan halus
Kebutuhan speed trap pernah dikemukakan Sys Eko pada Februari 2021, itu setelah pihaknya melakukan analisa dan evaluasi dari rangkaian peristiwa kecelakaan lalu lintas di akses Jembatan Suramadu.
Dengan harapan, ada perhatian ketika tergelar Forum Lalu Lintas yang terdiri dari Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Pekerjaan Umum Tingkat II maupun Tingkat Pusat.
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
Namun hingga saat ini, speed trap belum pernah terwujud di akses Jembatan Suramadu. Sementara korban pengendara terus berjatuhan. [rda]