Pembelian beras Bulog tersebut, dilakukan tersangka secara berkala dan tidak dalam jumlah besar sekaligus. Namun, barang bukti yang disita petugas mencapai 2,1 ton termasuk sejumlah barang bukti lain seperti karung beras merek tertentu yang dijadikan wadah baru beras Bulog.
Sebagai informasi, beras Bulog atau beras program SPHP dijual dengan Herga Eceran Tertinggi (HET) Rp10.900 per kilogram atau Rp54.500 per lima kilogram. Dalam sejumlah kegiatan operasi pasar atau pasar mudah, beras Bulog dijual Rp50 ribu per lima kilogram.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Gunungkidul Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga
Sementara untuk beras premium di wilayah Kabupaten Malang, berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur berada di kisaran Rp14.500 hingga Rp15.500 per kilogram, dan ada selisih yang cukup besar dengan beras Bulog tersebut.
"Keuntungan tersangka itu per kilogram sekitar Rp1.000-Rp2.000, dan setiap bulan secara rata-rata bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 144 dan Pasal 143Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman mulai tiga tahun hingga lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga:
Kepala Bapanas Harap Kerja Sama Bulog dan Perpadi Tingkatkan Produksi Stok Beras
[Redaktur: Amanda Zubehor]