Jatim.WahanaNews.co, Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan seorang perempuan berinisial EH, berusia 37 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (18/3/2024), mengatakan bahwa EH ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan terkait aktivitas mengemas ulang beras Bulog dan kemudian dijual dengan merek tertentu dengan harga lebih tinggi.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Gunungkidul Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga
"Tersangka melakukan aktivitas pengemasan kembali beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi dua merek tertentu dengan tujuan dijual kembali dan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak," kata Imam.
Imam menjelaskan, praktik mengemas ulang beras Bulog dan menjualnya kembali menjadi beras jenis premium tersebut bermula pada Oktober 2023. Saat itu, tersangka melihat harga komoditas beras terus mengalami kenaikan dan kemudian memulai usaha jual beli beras.
Usaha tersebut, lanjutnya, dilakukan di sebuah rumah atau gudang, di Jalan Kubu RT19/02 Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Saat itu, tersangka mempekerjakan satu orang karyawan yang saat ini berstatus saksi berinisial EAP.
Baca Juga:
Kepala Bapanas Harap Kerja Sama Bulog dan Perpadi Tingkatkan Produksi Stok Beras
"Kemudian pada Januari 2024, tersangka melihat ada peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kemudian tersangka membeli beras Bulog program SPHP," katanya.
Ia menambahkan, pembelian beras Bulog program SPHP tersebut tidak sesuai ketentuan dan dilakukan dari marketplace yang ada pada salah satu aplikasi tertentu. Tersangka membeli beras Bulog dari marketplace tersebut dengan harga Rp690 ribu per 50 kilogram.
"Selain itu, tersangka juga melakukan pembelian beras Bulog SPHP dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dengan cara langsung datang ke tempat usaha tersangka," katanya.
Pembelian beras Bulog tersebut, dilakukan tersangka secara berkala dan tidak dalam jumlah besar sekaligus. Namun, barang bukti yang disita petugas mencapai 2,1 ton termasuk sejumlah barang bukti lain seperti karung beras merek tertentu yang dijadikan wadah baru beras Bulog.
Sebagai informasi, beras Bulog atau beras program SPHP dijual dengan Herga Eceran Tertinggi (HET) Rp10.900 per kilogram atau Rp54.500 per lima kilogram. Dalam sejumlah kegiatan operasi pasar atau pasar mudah, beras Bulog dijual Rp50 ribu per lima kilogram.
Sementara untuk beras premium di wilayah Kabupaten Malang, berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur berada di kisaran Rp14.500 hingga Rp15.500 per kilogram, dan ada selisih yang cukup besar dengan beras Bulog tersebut.
"Keuntungan tersangka itu per kilogram sekitar Rp1.000-Rp2.000, dan setiap bulan secara rata-rata bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 144 dan Pasal 143Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman mulai tiga tahun hingga lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]