Kasus tersebut berhasil diungkap setelah petugas melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka MPF yang ditangkap di Gedangan, Sidoarjo, April 2023 kemarin.
Dari penangkapan tersangka ditemukan delapan gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendapati informasi bahwa bakal ada operasi pengiriman sabu dari Jakarta ke Jatim yang dibawa tersangka AA, HA dan MNS.
Baca Juga:
Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Proyek Billboard, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Lalu, pada Mei 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka AA, HA dan MNS di rumah kontrakan Desa Damarsih, Buduran Sidoarjo. Polisi menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut.
Sementara itu, untuk pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tersangka PI (40), jaringan Sumatra-Jawa dengan barang bukti sabu 28, 275 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir.
Selain itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengungkap peredaran sabu jaringan Sumatra-Jawa dengan barang bukti sabu 33, 928 kg sabu melibatkan dua tersangka DH (24) dan HH (33) di Palembang.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
"Total barang bukti disita dan dimusnahkan 80, 674 kilogram sabu, 13.272 butir pil ekstasi dengan estimasi nilai uang sekitar Rp 120 miliar," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto.
Toni menambahkan, dari pengungkapan kasus ini polisi telah menyelamatkan 400 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Bahkan, tiga kasus yang terbilang menjadi atensi tersebut, Polda Jatim dan jajaran baru selesai melakukan operasi tumpas narkoba yang berlangsung 12 hari.