Jatim. WahanaNews.co - Ditresnarkoba Polda Jatim memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 80,6 kilogram dan 13.272 butir pil ekstasi, hasil pengembangan penangkapan sindikat peredaran narkotika jaringan Asia Tenggara.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, jaringan proxy terhubung dengan Jatim, meliputi kawasan Jakarta, Malaysia, dan Thailand.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Modusnya, pelaku yang bertindak sebagai kurir mendapat perintah membawa sabu ke Jatim dengan kendaraan roda empat.
Kemudian, mengirimkannya dengan sebuah lokasi hotel.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan sebuah kasus yang ditangani penyidik Ditresnarkoba, dan dua kasus yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Baca Juga:
Di Sumenep Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran Dirusak Orang Tak Dikenal
"Ini hasil pengungkapan melibatkan jaringan internasional Jatim, Jakarta, Malaysia dan Thailand. Jaringan ini kita terus identifikasi dan lakukan pengembangan," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (29/8/2023).
Kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu 19,6 kilogram dan pil ekstasi 3.888 butir.
Para tersangka AA (31) warga Sedati, Sidoarjo, HA (33) warga Candi, Sidoarjo, dan MNS (42) warga Sedati, Sidoarjo.