Pelaku menunjukkan lencana seolah-olah merupakan anggota Polri. Mendapat ancaman, korban kemudian menghubungi Pos Lalu Lintas 906, Simpang 3 Klenteng, Mojosari.
“Anggota kami datang dan memastikan pelaku bukan anggota Polri. Di tas pelaku ada surat pernyataan perdamaian. Modus ini sudah disiapkan pelaku untuk melakukan pemerasan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 lembar bukti pembayaran makan, kartu anggota LSM, 1 lencana penyidik Polri, 1 ponsel, 2 foto makanan dan 2 lembar surat pernyataan damai,” ujarnya.
Baca Juga:
Diincar Banyak Tim, Jorge Martin Jadi Komoditas Panas Jelang MotoGP 2026
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mojosari. Dia dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 KUHP serta Pasal 369 ayat (1) KUHP dengan amcaman enam tahun penjara.[non]