WahanaNews-Jatim | Anggota Unit Reskrim Polsek Mojosari amankan pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku merupakan bapak dua anak asal Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
Pelaku mengaku sebagai Penyidik Polda Jatim untuk memeras pemilik restoran di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga:
Diincar Banyak Tim, Jorge Martin Jadi Komoditas Panas Jelang MotoGP 2026
Kapolsek Mojosari, Kompol Heru Purwandi mengatakan, pelaku atas nama Arif Abd Rochman (31).
“Pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku mengaku sebagai Penyidik Polda Jatim untuk memeras pemilik restoran,” ungkapnya, Selasa (8/3/2022).
Melalui pesan WhatsApp (WA), masih kata Kapolsek, pelaku mengaku sakit diare setelah makan di restoran korban.
Baca Juga:
Koperasi Merah Putih Segera Diluncurkan, Begini Prosedur Pendaftarannya
Pelaku menuding soto yang ia makan tercemar bulu ayam dan lalat. Pelaku yang juga mengaku sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antinarkotika ini meminta ganti rugi kepada pemilik restoran senilai Rp 400 ribu.
“Sebelum diamankan, pelaku menemui korban (pemilik restoran, red) untuk minta ganti rugi. Namun pelaku tidak bisa menunjukkan bukti sakit diare setelah makan soto di restoran korban. Korban berniat memberi makan gratis dan mengganti biaya makan sebelumnya. Namun pelaku menolak tawaran korban,” katanya.
Pelaku justru mengancam akan memediakan korban jika tidak mau tanggung jawab dan menakut-nakuti korban jika pelaku merupakan penyidik dari Polda Jatim.