WahanaNews-Jatim | Anggota Unit Reskrim Polsek Mojosari amankan pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku merupakan bapak dua anak asal Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
Pelaku mengaku sebagai Penyidik Polda Jatim untuk memeras pemilik restoran di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga:
Guru Ajarkan Bahasa Indonesia di Sekolah-Sekolah Australia
Kapolsek Mojosari, Kompol Heru Purwandi mengatakan, pelaku atas nama Arif Abd Rochman (31).
“Pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku mengaku sebagai Penyidik Polda Jatim untuk memeras pemilik restoran,” ungkapnya, Selasa (8/3/2022).
Melalui pesan WhatsApp (WA), masih kata Kapolsek, pelaku mengaku sakit diare setelah makan di restoran korban.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April
Pelaku menuding soto yang ia makan tercemar bulu ayam dan lalat. Pelaku yang juga mengaku sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antinarkotika ini meminta ganti rugi kepada pemilik restoran senilai Rp 400 ribu.
“Sebelum diamankan, pelaku menemui korban (pemilik restoran, red) untuk minta ganti rugi. Namun pelaku tidak bisa menunjukkan bukti sakit diare setelah makan soto di restoran korban. Korban berniat memberi makan gratis dan mengganti biaya makan sebelumnya. Namun pelaku menolak tawaran korban,” katanya.
Pelaku justru mengancam akan memediakan korban jika tidak mau tanggung jawab dan menakut-nakuti korban jika pelaku merupakan penyidik dari Polda Jatim.
Pelaku menunjukkan lencana seolah-olah merupakan anggota Polri. Mendapat ancaman, korban kemudian menghubungi Pos Lalu Lintas 906, Simpang 3 Klenteng, Mojosari.
“Anggota kami datang dan memastikan pelaku bukan anggota Polri. Di tas pelaku ada surat pernyataan perdamaian. Modus ini sudah disiapkan pelaku untuk melakukan pemerasan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 lembar bukti pembayaran makan, kartu anggota LSM, 1 lencana penyidik Polri, 1 ponsel, 2 foto makanan dan 2 lembar surat pernyataan damai,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mojosari. Dia dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 KUHP serta Pasal 369 ayat (1) KUHP dengan amcaman enam tahun penjara.[non]