WahanaNews-Jatim | Untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyiagakan sebanyak 570 personel gabungan yang akan bersiaga.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa personel yang diterjunkan pada perayaan Natal dan tahun baru tersebut bertugas untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Personel masih kita atur, kurang lebih sekitar 570 personel gabungan. Jadi, semua harus bersama-sama menjaga agar kasus COVID-19 tidak melonjak lagi," kata Budi.
Budi menjelaskan di pusat-pusat keramaian, seperti mal, restoran, kafe dan beberapa tempat lainnya juga akan dilakukan pembatasan untuk mencegah kerumunan.
Pembatasan tersebut rencananya dilakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Jumlah pembatasan tersebut, lanjutnya, akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang. Tempat keramaian tersebut juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Apa yang sudah dilakukan pemerintah, termasuk seluruh elemen untuk menangani COVID19 itu sangat luar biasa. Jangan sampai terulang kembali (lonjakan COVID-19), harus taat protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menambahkan terkait dengan ibadah di gereja pada saat Natal tetap diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pengurus gereja harus membentuk Satgas COVID-19 pada internal gereja.
Selanjutnya, masing-masing gereja juga harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi termasuk menyelenggarakan ibadah secara hybrid, yakni luring dan daring untuk meminimalisasi munculnya kerumunan.