WahanaNews-Jatim | Untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyiagakan sebanyak 570 personel gabungan yang akan bersiaga.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa personel yang diterjunkan pada perayaan Natal dan tahun baru tersebut bertugas untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Personel masih kita atur, kurang lebih sekitar 570 personel gabungan. Jadi, semua harus bersama-sama menjaga agar kasus COVID-19 tidak melonjak lagi," kata Budi.
Budi menjelaskan di pusat-pusat keramaian, seperti mal, restoran, kafe dan beberapa tempat lainnya juga akan dilakukan pembatasan untuk mencegah kerumunan.
Pembatasan tersebut rencananya dilakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Jumlah pembatasan tersebut, lanjutnya, akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang. Tempat keramaian tersebut juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Apa yang sudah dilakukan pemerintah, termasuk seluruh elemen untuk menangani COVID19 itu sangat luar biasa. Jangan sampai terulang kembali (lonjakan COVID-19), harus taat protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menambahkan terkait dengan ibadah di gereja pada saat Natal tetap diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pengurus gereja harus membentuk Satgas COVID-19 pada internal gereja.
Selanjutnya, masing-masing gereja juga harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi termasuk menyelenggarakan ibadah secara hybrid, yakni luring dan daring untuk meminimalisasi munculnya kerumunan.
"Kami meminta untuk perayaan boleh saja, tetapi sifatnya sederhana. Sebisa mungkin juga dilakukan dengan hybrid," katanya.
Pada libur akhir tahun yang bersamaan dengan perayaan Natal dan tahun baru tersebut, Polresta Malang Kota memastikan tidak ada penyekatan sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Meski tidak dilakukan penyekatan, lanjutnya, pihak kepolisian bersama pemangku kepentingan terkait akan melakukan sejumlah pola baru untuk meminimalisasi adanya potensi penyebaran virus corona. "Nanti di tempat keramaian dan kegiatan masyarakat akan dilakukan tes usap antigen secara acak. Kemudian juga melakukan patroli skala besar," ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat termasuk para pelaku usaha untuk bisa mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus COID-19 pascaperayaan Natal dan tahun baru. "Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan di tempat-tempat umum dan tempat usaha. Jika tidak, kami akan berikan sanksi," katanya.[non]