Dia menambahkan meski tak bekerja langsung di kantor, kinerja pelayanan publik dipastikan tidak akan terganggu dengan adanya aturan dari pemerintah pusat itu.						
					
						
						
							"Insya Allah tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat," kata dia.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kaesang Pangarep Dikabarkan Siap Maju Caleg DPR RI dari Dapil Malang Raya Pada Pemilu 2029
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Sebelumnya, pada Rabu (5/3/2025) pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengumumkan bahwa penerapan kerja fleksibel bagi ASN pada 24-27 Maret telah diputuskan berlaku.						
					
						
						
							Keputusan itu salah satunya adalah untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan bermotor di jalur mudik.						
					
						
						
							[Redaktur: Amanda Zubehor]