Dia menambahkan meski tak bekerja langsung di kantor, kinerja pelayanan publik dipastikan tidak akan terganggu dengan adanya aturan dari pemerintah pusat itu.
"Insya Allah tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat," kata dia.
Baca Juga:
Dear Travelers! Ini 5 Rekomendasi Destinasi Seru di Desa Wisata Pujon Kidul, Malang
Sebelumnya, pada Rabu (5/3/2025) pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengumumkan bahwa penerapan kerja fleksibel bagi ASN pada 24-27 Maret telah diputuskan berlaku.
Keputusan itu salah satunya adalah untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan bermotor di jalur mudik.
[Redaktur: Amanda Zubehor]