Jatim.WahanaNews.co, Kota Batu - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, menggelar operasi gabungan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di beberapa titik di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu Abdul Rais di Kota Batu, Kamis (9/5/2024), mengatakan penertiban PKL dan parkir liar tersebut untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Baca Juga:
Pemkot Batu Lepas Ekspor Produk Kotak Ikan ke Meksiko, Total Delapan Ton
“Kami ingin menegakkan aturan dan memastikan bahwa bahu jalan dan jalur irigasi di sepanjang jalur provinsi bebas dari PKL dan parkir liar. Hal ini untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," kata dia.
Operasi gabungan tersebut bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Abdul menjelaskan operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Kepolisian Resor (Polres) Batu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan Negeri Batu, dan Dinas Perhubungan Kota Batu.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Dia menjelaskan penertiban PKL dan parkir liar itu tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada para PKL dan pemilik kendaraan yang parkir di tempat-tempat terlarang.
"Bahu jalan dan jalur irigasi di sepanjang jalur provinsi untuk kendaraan kecepatan tinggi tidak boleh dipergunakan untuk berjualan atau memasang lapak," katanya.
Dalam operasi yang di antaranya di kawasan Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada dan Ir Soekarno tersebut, katanya, akan dilakukan secara berkelanjutan hingga wilayah Kota Batu terbebas dari PKL dan parkir liar.