Polisi juga memeriksa satu persatu tim pendukung ketiga pasangan calon yang hendak masuk ke ruang debat berdasarkan undangan dan kartu pengenal yang mereka bawa.
Menurut Ketua KPU Pamekasan Mahdi, debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati itu mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa debat publik terdiri dari enam segmen, mulai dari penyampaian dan pendalaman visi, misi, serta program masing-masing pasangan calon, hingga tanya jawab dan sanggahan antar-pasangan calon.
Sementara itu, Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan diikuti tiga pasangan calon, yakni Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tauhid) nomor urut 1, K,H. Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) nomor urut 2, dan Mohammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) nomor urut 3.
Pasangan Tauhid diusung koalisi Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, PSI, Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian pasangan Kharisma diusung Partai Demokrat, Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Sedangkan pasangan Berbakti diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, dan Perindo.
KPU Kabupaten Pamekasan telah menetapkan 1.270 TPS pada Pilkada 2024, yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan dengan jumlah pemilih sebanyak 666.048 orang (321.417 orang laki-laki dan 344.631 orang perempuan).
[Redaktur: Amanda Zubehor]