Selain itu, upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMA/SMK dan SLB negeri se-Jatim.
"Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (kacabdin dan kepsek)," katanya.
Baca Juga:
PLN Menginisiasi Transisi Energi dengan Beralih ke Kendaraan Listrik
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja.
Sementara langkah moratorium yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jatim akan mempermudah dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.
"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMA/SMK dan SLB negeri se Jawa Timur," tutur Aries.
Baca Juga:
HUT Jatim, Khofifah Puji Karya Mural Siswa SMA/SMK/SLB Pecahkan MURI
Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.[ss]