WahanaNews-Jatim | Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Kepala Cabang Dinas Pendidikan (kacabdin) Jatim dan kepala SMA/SMK, dan SLB negeri untuk melakukan penertiban penjualan seragam di koperasi usai adanya moratorium koperasi sekolah.
"Silakan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai," katanya di Surabaya, Jumat.
Baca Juga:
PLN Menginisiasi Transisi Energi dengan Beralih ke Kendaraan Listrik
Moratorium ini merupakan bentuk tegas Pemprov dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jatim agar segera tuntas.
Pemprov Jatim juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar melalui penjualan seragam di sekolah.
"Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh," katanya.
Baca Juga:
HUT Jatim, Khofifah Puji Karya Mural Siswa SMA/SMK/SLB Pecahkan MURI
Para kacabdin dan kepala sekolah diberi batas waktu hingga Jumat (28/7) 2023 untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.
"Apabila hingga hari ini kacabdin dan kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob," ujarnya.
Menurut mantan Menteri Sosial itu koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah.