Pemerintah jika sudah menerapkan hal ini, maka masyarakat maupun pengunjung, mulai diminta tertib untuk memilah sampah dan harus mengikuti sistem pemilahan yang jelas, dengan menyediakan tempat khusus untuk sampah organik dan non-organik.
"Maka, juga tidak boleh ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus memilah sampahnya masing-masing. Harus ada tanda yang jelas untuk lokasi pembuangan sampah organik dan non-organik," tandasnya.
Baca Juga:
KPU Kota Malang Harapkan Partisipasi Masyarakat Capai 83 Persen pada Pilkada 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]