Jatim.WahanaNews.co, Malang - Pada Selasa (14/5/2024) dalam rapat paripurna, DPRD Kota Malang menyetujui pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) menjadi peraturan daerah (Perda), yang diajukan oleh Pemkot Malang pada tahun 2023.
Dengan adanya perda ini, maka akan memudahkan pemenuhan hak anak, pemberian perlindungan serta penanganan terhadap kasus-kasus anak. Karena semua aturan sudah ada dan legal.
Baca Juga:
BPBD Kota Malang Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Kota Tangguh Bencana
Usai rapat paripurna, ketua DPRD kota Malang, I Made Riandiana Kartika membenarkan hal tersebut. Pengesahan ini sengaja diundur, karena setelah dikonsultasikan ke Kemendagri akan ada aturan baru terkait anak, terutama kaitannya perempuan dan anak.
"Setelah aturannya turun baru kita sahkan. Perda ini juga sudah sesuai evaluasi gubernur. Meski demikian, perda ini masih berupa kebijakan, dab nanti akan diperdalam di perwal dan petunjuk teknis. Maka saya perhatikan dan tekankan ke dinas sosial selaku dinas yang menangani," kata Made.
Ditambahkan politisi PDI-P itu bahwa Perda ini tidak akan ada artinya, jika dinas tidak melaksanakan.
Baca Juga:
Bawaslu Evaluasi Kemunculan Spanduk Penolakan Gibran di Kota Malang
"Kota Malang malulah kalau sampai tidak dapat julukan kota yang tidak layak anak," katanya.
"Jadi kita menginginkan kota ini betul-betul menjadi kota layak anak. Tidak ada lagi terjadi eksploitasi terhadap anak, pelanggaran seksual terhadap anak, kemudian kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu," kata Made.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa ada anggaran besar dalam merealisasikan Perda ini. Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib buat taman layak anak. Taman yang ramah anak, mengedukasi dan ada permainan anak.