WahanaNews-Jatim | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto sosialisasi refaksi (pengembalian nilai kulakan ke distributor) harga minyak goring ke pedagang pasar tradisional.
Hal ini dilakukan lantaran masih tingginya harga minyak goreng pasca kebijakan pemerintah menetapkan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu per liter.
Baca Juga:
Manfaat Tersembunyi Vaksin Herpes Zoster: Jantung Lebih Sehat!
“Harganya masih masih masih tinggi sekitar Rp18.500 sampai Rp19 ribu per liter. Turunnya cuma Rp500. Untuk. pedagangnya sendiri sudah bisa konfirmasi, sudah kita kasih sosialisasi tentang pengembalian nilai kulakan itu ke distributor atau refaksi,” ungkap Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pasar Kabupaten Mojokerto, Samsul Hadi, Kamis (27/1/2022).
Sementara di tingkat distributor, memberikan harga Rp18 ribu per liter untuk minyak goreng curah. Sementara untuk minyak goreng kemasan harga Rp18 ribu per liter untuk kemasan dengan merk belum terkenal.
Untuk minyak goreng kemasan yang sudah terkenal harganya masih di atas Rp18 ribu per liter.
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan PM Albanese Siap Bahas Isu Prioritas dalam Pertemuan Bilateral
“Karena harganya memang sebelumnya kan berbeda dan lebih mahal untuk minyak goreng kemasan dengan merk terkenal. Kalau barang masih ada, di pedagang juga masih karena sampai kemarin masih ada kiriman dari distributor. Cuma harganya tetap segitu. Kita sudah sosialisasi masalah refaksi ke pedagang,” katanya.
Namun, lanjut Samsul, solusi tersebut juga tidak bisa langsung dari distributor menerima solusi yang ditawarkan Disperindag Kabupaten Mojokerto tersebut.
Pedagang juga sudah menanyakan ke beberapa distributor terkait hal ini, namun belum ada kepastian jawaban dari distributor.