WahanaNews-Jatim | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto sosialisasi refaksi (pengembalian nilai kulakan ke distributor) harga minyak goring ke pedagang pasar tradisional.
Hal ini dilakukan lantaran masih tingginya harga minyak goreng pasca kebijakan pemerintah menetapkan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu per liter.
Baca Juga:
Perayaan Nyepi, PLN Prediksi Beban Puncak di Bali Turun 40 Persen
“Harganya masih masih masih tinggi sekitar Rp18.500 sampai Rp19 ribu per liter. Turunnya cuma Rp500. Untuk. pedagangnya sendiri sudah bisa konfirmasi, sudah kita kasih sosialisasi tentang pengembalian nilai kulakan itu ke distributor atau refaksi,” ungkap Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pasar Kabupaten Mojokerto, Samsul Hadi, Kamis (27/1/2022).
Sementara di tingkat distributor, memberikan harga Rp18 ribu per liter untuk minyak goreng curah. Sementara untuk minyak goreng kemasan harga Rp18 ribu per liter untuk kemasan dengan merk belum terkenal.
Untuk minyak goreng kemasan yang sudah terkenal harganya masih di atas Rp18 ribu per liter.
Baca Juga:
PM Kamboja: Penangkapan Putin Bisa Berdampak Perang Nuklir
“Karena harganya memang sebelumnya kan berbeda dan lebih mahal untuk minyak goreng kemasan dengan merk terkenal. Kalau barang masih ada, di pedagang juga masih karena sampai kemarin masih ada kiriman dari distributor. Cuma harganya tetap segitu. Kita sudah sosialisasi masalah refaksi ke pedagang,” katanya.
Namun, lanjut Samsul, solusi tersebut juga tidak bisa langsung dari distributor menerima solusi yang ditawarkan Disperindag Kabupaten Mojokerto tersebut.
Pedagang juga sudah menanyakan ke beberapa distributor terkait hal ini, namun belum ada kepastian jawaban dari distributor.
“Mereka, pedagang ini yang sudah kulakan dengan harga tinggi bisa mengembalikan ke distributor. Dirundingkan dengan distributor bagaimana bisa kembali uang sisanya. Karena harga di pasaran masih tinggi, berarti masih ke pengecer, namun kelihatannya agak angel (susah),” ujarnya.
Samsul menambahkan, jika para pedagang saat kulakan bukan pada kondisi barang habis namun sebelum stok habis, pedagang akan kulakan.
Meskipun harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi namun tidak ada gejolak di masyarakat, namun pihaknya sudah mensosialisasikan terkait refaksi tersebut ke pedagang.
“Jadi pengembalian barang yang masih sisa dilaporkan, distributor sebenarnya wajib menerima selisih sisa kulakan. Karena kita sendiri meminta untuk mencatat distributor yang tidak mau mengembalikan selisih sisa kulakan akan kita laporkan. Bahkan di sana aturannya bisa dicabut izin distributornya,” jelasnya.
Samsul menjelaskan, untuk pedagang minyak goreng kategori besar di Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ada sekitar tiga sampai empat toko.
Toko-toko tersebut melayani toko pracangan baik yang ada di Pasar Kedungmaling maupun masyarakat maupun toko di sekitar Pasar Kedungmaling.
“Satu minggu, pedagang besar bisa 4 sampai 5 drim untuk minyak goreng curah. Dua kali truk pengisian minyak goreng curah datang ke sini (Pasar Kedungmaling, red). Harga minyak goreng curah ya masih tinggi, Rp19 ribu per liter. Untuk minyak goreng kemasan, juga dibatasi. Sampai sekarang harganya belum Rp14 ribu,” urainya.[non]