Khusus alat peraga kampanye, KPU Jawa Timur juga mengatur para pasangan calon terkait lokasi penyebarannya, ada beberapa lokasi yang dilarang.
"Tempat yang dilarang prinsipnya tempat ibadah dan sarana pendidikan, kalau jalan maka jalan protokol tidak boleh, termasuk di sarana pemerintah," tuturnya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Apabila terdapat pelanggaran, Aang mengatakan, maka penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
KPU Jawa Timur telah menentukan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah Jawa Timur mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Sebagai informasi, untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi pada Pilkada Jatim 2024 ada tiga pasangan calon yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Berdasarkan jadwal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
[Redaktur: Amanda Zubehor]