Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan kampus, dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
"Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa di perguruan tinggi bisa menggelar kampanye tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan APK (alat peraga kampanye), kalau diskusi tatap muka boleh," kata Ketua KPU Jawa Timur, Aang Khunaifi di Surabaya, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Aang menjelaskan, dalam bahwa kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggung jawab.
"Bisa dilakukan dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog," ujarnya.
Ketentuan kampanye ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Dalam aturan ini, lanjut Aang ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah.
Misalnya, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, selanjutnya tidak boleh diselenggarakan di tempat ibadah dan sarana pendidikan.
"Di luar tempat-tempat tadi, kampanye boleh dilakukan, termasuk penyebaran bahan atau alat peraga kampanye," tutur mantan Ketua Bawaslu Jawa Timur ini.