Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan bahkan selain selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Baca Juga:
Mahasiswi Selebgram Promosikan Judi Online Ditangkap Polresta Bogor
Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
[Redaktur: Amanda Zubehor]