Selain itu, menanggapi isi edaran bahwa ada pemberian bonus untuk polisi yang mendapati masyakarat memberikan "uang damai" saat ditilang pun tidak benar.
Karena pungli merupakan tindakan pidana, jadi pemberi ataupun penerima akan dikenakan sanksi.
Baca Juga:
Refleksi Satu Tahun Danantara, PLN Turut Dukung Program Pendidikan bagi Generasi Masa Depan
"Di edaran (yang disebarkan) bagian bawahnya terkait masalah pungli, kalau ada sayembara dan mendapatkan hadiah itu juga hoaks," tegasnya.
Dikatakannya, saat ini pembayaran denda tilang sudah melalui bank dan bukan kepada petugas.
Hal ini, kata dia, tentu saja untuk meminimalisir pungli.
Baca Juga:
BPASN Sidangkan 69 Kasus ASN di Awal 2026, Mayoritas Berujung Pemberhentian
Untuk itu kepada masyarakat, Kasatlantas ingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada petugas jika mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya sebelum disebarluaskan.
"Kita bijak dalam menggunakan media sosial, jangan lewat tangan kita sendiri ikut menyebarkan berita hoaks," tandasnya. [non]