WahanaNews-Jatim | Dalam beberapa hari terakhir ini masyarakat mendapatkan edaran informasi melalui aplikasi WhatsApp terkait biaya tilang terbaru yang 'katanya' dikeluarkan oleh Kapolri.
Dalam edaran tersebut diinformasikan turunnya besaran denda untuk pelanggaran lalu lintas, yang dikemas melalui chat WhatsApp, di antaranya, tidak ada STNK denda Rp 50.000, dan tidak membawa SIM hanya dikenakan denda Rp 25.000.
Baca Juga:
DPD IPK Kabupaten Karo Periode 2025–2030 Dinakhodai Maha Sendi Milala, Bupati Karo Ajak Pemuda Untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Terkait informasi yang beredar tersebut dan banyak masyarakat yang mempertanyakan, Kasatlantas Polres Merauke, AKP Dian Novita Pietersz, menyebutkan, bahwa hal itu tidaklah benar, karena untuk pengenaan denda akibat melanggar ketentuan di jalan raya sudah diatur dalam Undang Undang yang telah ditetapkan.
"Setelah saya konfirmasi, memang itu hoaks, kalau untuk masalah besarannya tilang, itu kita sesuai undang-undang," ungkap Kasatlantas Polres Merauke kepada RRI.co.id, Jumat (12/11/2021).
Untuk itu, AKP Dian Novita menegaskan kepada masyarakat yang mendapatkan edaran informasi tersebut bahwa hal ini tidak benar atau HOAX.
Baca Juga:
Efisiensi! Tri Adhianto Kurangi Iring-Iringan Kendaraan Dinas
Karena aturan terkait denda diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau untuk denda sudah ada di setiap item (bentuk pelanggaran) setiap pasalnya," kata dia.
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru semakin berat, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran 250 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah.
Selain itu, menanggapi isi edaran bahwa ada pemberian bonus untuk polisi yang mendapati masyakarat memberikan "uang damai" saat ditilang pun tidak benar.
Karena pungli merupakan tindakan pidana, jadi pemberi ataupun penerima akan dikenakan sanksi.
"Di edaran (yang disebarkan) bagian bawahnya terkait masalah pungli, kalau ada sayembara dan mendapatkan hadiah itu juga hoaks," tegasnya.
Dikatakannya, saat ini pembayaran denda tilang sudah melalui bank dan bukan kepada petugas.
Hal ini, kata dia, tentu saja untuk meminimalisir pungli.
Untuk itu kepada masyarakat, Kasatlantas ingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada petugas jika mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya sebelum disebarluaskan.
"Kita bijak dalam menggunakan media sosial, jangan lewat tangan kita sendiri ikut menyebarkan berita hoaks," tandasnya. [non]