"Warga yang kena denda PLN dan menilai tidak sesuai bukti dan fakta, bisa menceritakan kronologinya. Jangan lupa bawa dokumen pembuktian. Kami harus pelajari tiap kasus dari konsultasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Blitar wilayah barat memprotes ULP Srengat atas dugaan manipulasi temuan pelanggaran dan penerapan denda hingga jutaan rupiah kepada warga.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Ada dua pelanggaran utama yang rata-rata dikenakan kepada warga. Yakni geser meteran serta kabel bolong di atas KWH meter sehingga warga dianggap mencuri listrik.
Dua kasus itu rupanya tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Udanawu. Hal serupa juga dialami warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro, Warga Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan, dan warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon.
Dengan membuka Posko Pengaduan Denda PLN ini, Rahmat akan memberikan edukasi tentang hak-hak pelanggan PLN. Selain itu, tim IPHI akan memberikan bantuan hukum jika alat bukti yang diberikan warga yang kena denda memang ada indikasi ke arah manipulasi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Dari alat bukti yang dibawa warga nanti, kami akan tentukan mau dibawa kemana. Apakah akan lapor polisi atau class action kepada PLN sebagai perusahaan negara yang memonopoli penyediaan tenaga listrik," ujarnya.[ss]