WahanaNews-Jatim | PLN menetapkan nominal tertentu jumlah token listrik yang bisa dibeli oleh para pelanggannya.
Token listrik per kWh ditentukan oleh masing-masing penjual sesuai harga masing-masing.
Baca Juga:
Tips PLN Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2025
Namu pihak penjual ada yang menjual token listrik dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh PLN sesuai dengan biaya administrasi masing-masing wilayah.
PLN secara resmi menetapkan harga token listrik sebagai berikut, dilansir dari Tribun Jateng.
Harga token yang dibeli
Baca Juga:
Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H
Pulsa listrik yang diterima (PPJ 3 persen)
Konversi Listrik dari Nominal (PPJ 3 persen)
Rp 1000.000 Rp 994.000 659,7 kWh
Rp 500.000 Rp 494.000 328,9 kWh
Rp 250.000 Rp 244.000 132.3 kWh
Rp 100.000 Rp 97.000 66,2 kWh
Rp 50.000 Rp 47.000 33.1 kWh
Rp 20.000 Rp 17.000 13,2 kWh