WahanaNews-Jatim | PLN menetapkan nominal tertentu jumlah token listrik yang bisa dibeli oleh para pelanggannya.
Token listrik per kWh ditentukan oleh masing-masing penjual sesuai harga masing-masing.
Baca Juga:
PT PLN Berkomitmen Wujudkan Pemerataan Akses Energi Listrik di Seluruh Indonesia
Namu pihak penjual ada yang menjual token listrik dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh PLN sesuai dengan biaya administrasi masing-masing wilayah.
PLN secara resmi menetapkan harga token listrik sebagai berikut, dilansir dari Tribun Jateng.
Harga token yang dibeli
Baca Juga:
Sambut HUT RI Ke-80, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Periode 10–23 Agustus 2025
Pulsa listrik yang diterima (PPJ 3 persen)
Konversi Listrik dari Nominal (PPJ 3 persen)
Rp 1000.000 Rp 994.000 659,7 kWh
Rp 500.000 Rp 494.000 328,9 kWh
Rp 250.000 Rp 244.000 132.3 kWh
Rp 100.000 Rp 97.000 66,2 kWh
Rp 50.000 Rp 47.000 33.1 kWh
Rp 20.000 Rp 17.000 13,2 kWh