WahanaNews-Jatim | Wabup Blitar Rahmat Santoso merealisasikan janjinya pasang badan untuk warga diduga menjadi korban manipulasi denda PLN. Posko Pengaduan Denda PLN siap dibuka.
Spanduk bertuliskan Posko Pengaduan Denda PLN sudah dipasang di Wisma Moeradi yang ada di Jalan Merdeka no 4, Kota Blitar.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Rahmat memilih lokasi itu karena merupakan rumah dinas sementara selama dirinya masih menjabat sebagai Wabup Blitar.
Dalam spanduk itu Rahmat justru menonjolkan jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).
Ya, Rahmat memang akan pasang badan membela warga Blitar yang mengalami masalah denda PLN bukan sebagai wakil bupati, melainkan sebagai penasihat hukum.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Saya buka posko pengaduan. Silahkan datang langsung ke rumdin saya di Wisma Moeradi. Nantinya akan saya bantu lewat LBH IPHI kalau memang dibawa ke ranah hukum," katanya.
Rahmat menegaskan bahwa Posko Pengaduan Denda PLN itu mulai beroperasi dan menerima pengaduan dari warga yang kena denda mulai besok, Senin (8/5/2023).
Dia mengajak masyarakat Blitar yang mendapati bahwa pelanggaran pemakaian listrik di rumahnya tidak sesuai bukti dan fakta agar langsung datang ke posko.
"Warga yang kena denda PLN dan menilai tidak sesuai bukti dan fakta, bisa menceritakan kronologinya. Jangan lupa bawa dokumen pembuktian. Kami harus pelajari tiap kasus dari konsultasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Blitar wilayah barat memprotes ULP Srengat atas dugaan manipulasi temuan pelanggaran dan penerapan denda hingga jutaan rupiah kepada warga.
Ada dua pelanggaran utama yang rata-rata dikenakan kepada warga. Yakni geser meteran serta kabel bolong di atas KWH meter sehingga warga dianggap mencuri listrik.
Dua kasus itu rupanya tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Udanawu. Hal serupa juga dialami warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro, Warga Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan, dan warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon.
Dengan membuka Posko Pengaduan Denda PLN ini, Rahmat akan memberikan edukasi tentang hak-hak pelanggan PLN. Selain itu, tim IPHI akan memberikan bantuan hukum jika alat bukti yang diberikan warga yang kena denda memang ada indikasi ke arah manipulasi.
"Dari alat bukti yang dibawa warga nanti, kami akan tentukan mau dibawa kemana. Apakah akan lapor polisi atau class action kepada PLN sebagai perusahaan negara yang memonopoli penyediaan tenaga listrik," ujarnya.[ss]