Nadia menambahkan, bagi pasien isoman selama saturasi di atas 95 persen ke atas, tidak perlu khawatir.
Dia mengimbau jika pasien memiliki gejala seperti batuk, flu, demam dapat segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat.
Baca Juga:
Transformasi Layanan Kesehatan: Ini Bedanya KRIS dan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
"Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah. Tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas," tegasnya.
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah
Baca Juga:
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Usul Legalkan Money Politics dengan Batasan di Pilkada
Imbauan pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan untuk melakukan isoman juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro.
Reisa mengatakan, syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun menurut keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, pasien tanpa gejala/asimtomatis adalah yang tidak ditemukan gejala klinis.