Nadia menambahkan, bagi pasien isoman selama saturasi di atas 95 persen ke atas, tidak perlu khawatir.
Dia mengimbau jika pasien memiliki gejala seperti batuk, flu, demam dapat segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah. Tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas," tegasnya.
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Imbauan pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan untuk melakukan isoman juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro.
Reisa mengatakan, syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun menurut keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, pasien tanpa gejala/asimtomatis adalah yang tidak ditemukan gejala klinis.