WahanaNews-Jatim | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) minta masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron tanpa gejala atau bergejala ringan, untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan imbauan ini menyusul naiknya kasus corona di tanah air.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Data Satgas Covid-19 per Kamis (3/2/2022) menunjukkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif di Indonesia menembus angka 27.197, tertinggi sejak ditemukannya kasus terkonfirmasi Omicron pertama di Indonesia.
"Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (isoman) di rumah," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Dia menekankan, dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Nadia menuturkan varian Omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Beta, dan Delta.
Namun apabila dilihat dari gejala, lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.
“Pasien yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8 persen,” ujarnya.
Nadia menambahkan, bagi pasien isoman selama saturasi di atas 95 persen ke atas, tidak perlu khawatir.
Dia mengimbau jika pasien memiliki gejala seperti batuk, flu, demam dapat segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat.
"Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah. Tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas," tegasnya.
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah
Imbauan pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan untuk melakukan isoman juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro.
Reisa mengatakan, syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun menurut keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, pasien tanpa gejala/asimtomatis adalah yang tidak ditemukan gejala klinis.
Sementara gejala ringan yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.
Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
Lebih lanjut Reisa menuturkan, pasien berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.
"Syarat rumah yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki "pulse oksimeter"," kata Reisa dalam keterangannya.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu. [non]