Dijelaskan Darmawan, inisiatif tersebut mampu mengurangi beban bunga dan keuangan sebesar Rp 10 triliun dalam 2 tahun terakhir.
Dari mulanya sebesar Rp 27 triliun di 2020, menjadi Rp 20 triliun di 2021, dan kembali turun menjadi Rp 17 triliun di 2022.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Selaras raihan tersebut, PLN turut menggondol penghargaan debitur terbaik dari Kementerian Keuangan selama 3 tahun berturut-turut sejak 2020, 2021, dan 2022.
"Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi. Hal ini membuat pembayaran dana kompensasi bagi perusahaan menjadi lebih cepat dan berdampak pada perbaikan arus kas operasi perusahaan," paparnya.
Tak hanya melakukan transformasi tata kelola keuangan, ia menambahkan, PLN terus bertransformasi secara paripurna. Di tengah harga komoditas energi primer yang melonjak signifikan, PLN berhasil membangun tata kelola energi primer dengan menciptakan sistem monitoring digital yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"PLN mengubah sistem pengawasan energi primer dari sebelumnya berfokus pada titik bongkar menjadi berfokus pada titik muat. Sehingga kini, rantai pasok energi primer jauh lebih kokoh dari tahun-tahun sebelumnya, dengan ketersediaan di atas 20 Hari Operasi (HoP)," ungkapnya.[ss]