Si anak tidak terlibat dalam pertunangan itu.
Biasanya, pertunangan seperti ini disahkan ketika kedua anaknya sudah balig.
Baca Juga:
Dana Desa 2025: Pemdes Mombang Boru Bagikan Makanan Bergizi untuk Balita, Ibu Hamil dan Lansia
Pertunangan anak ini, menurut Syukron, memiliki dampak positif dan negatif.
Dampak positifnya bisa mempererat pertalian kekerabatan.
Asal-usul calon keluarga sudah tidak perlu ditelisik lagi.
Baca Juga:
Manfaatkan Dana Desa 2025, Pemdes Pasar Sorkam Gelar Posyandu Balita dan Ibu Hamil
Dampak negatifnya, keluarga dalam pernikahan model endogami ini menjadi eksklusif.
"Kalau pertunangan bisa lanjut ke perkawinan itu tidak ada masalah.
Namun jika pertunangan putus, bisa jadi relasi kekerabatan bisa menimbulkan permusuhan dalam keluarga," ungkap dia.