Dalam aksi tersebut mendesak pejabat DJBC JATIM I agar menertibkan dan mengevaluasi pabrik rokok (PR) ilegal yang ada di Madura. Khususnya kabupaten Pamekasan.
“Kenyataanya sampai hari ini tidak ada tindakan sama sekali. kami melaporkan dan membawa sampel rokok ilegal yang diproduksi di Madura sebanyak 40 sampel rokok,” lanjutnya.
Baca Juga:
Fokus Tangani ODGJ, Dinkes Sumenep Raih Penghargaan Dari Kemenkes RI
Massa aksi menuntut agar Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura untuk tidak melakukan sidak ketoko-toko kecil, pengecer, dan menangkap para seles rokok ilegal yang ada di pamekasan.
Seharusnya, Bea Cukai Madura sidak ke pabrik rokok (PR) ilegal di pamekasan yang selama ini memproduksi dan memperdagangkan tampa legalitas hukum.
“Tutup pabrik rokok (PR) tanpa izin yang beroperasi di Pamekasan yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Baca Juga:
Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Gelar Investigasi di 19 Kecamatan, Ini Hasilnya
Selain itu, massa aksi menuntut agar menangkap dan penjarakan para palaku dan bandar produksi rokok ilegal yang ada di kabupaten Pamekasan yang sudah mencoreng nama baik Madura dan Pamekasan.
“Jika dalam waktu sesingkat-singkatnya pejabat Bea Cukai Madura tidak melakukan tindakan kepada (PR) rokok ilegal, Maka dipastikan semua pejabat Bea Cukai Madura akan di mutasi atau tour of area keluar jawa,” pungkasnya. [jat]